JATIM, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Timur menahan selebritas Ferry Irawan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yang juga publik figur Venna Melinda.
Ferry terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga Venna Melinda Mengaku Alami Tekanan Pskis Selama Tiga Bulan Terakhir oleh Suami di https://www.kompas.tv/article/367592/venna-melinda-mengaku-alami-tekanan-pskis-selama-tiga-bulan-terakhir-oleh-suami
Polda Jawa Timur menyebut, Ferry ditahan karena terpenuhinya syarat obyektif yang diperlukan penyidik sesuai kitab Undang-Undang hukum acara pidana.
Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hingga kini, Ferry Irawan tidak mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Ferry membantah dirinya melakukan kekerasan terhadap sang istri. Ia mengklaim hanya menenangkan venna yang sedang histeris.
Keterangan Ferry berbanding terbalik dengan pengakuan Venna Melinda.
Venna mengaku mendapat kekerasan fisik saat berada di hotel di Kediri, Jawa Timur.
Bahkan Venna bilang telah mengalami tekanan psikis sejak 3 bulan terakhir.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369112/polisi-tahan-ferry-irawan-terkiat-dugaan-kasus-kdrt-pada-venna-melinda