PEMALANG, KOMPAS.TV - Sepak terjang dua pria bernama Nur Effendi dan Danuri sebagai wartawan berakhir sudah. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Pemalang, setelah dilaporkan memeras seorang Kepala Desa Wanarejan Utara, Pemalang.
Berbekal kartu Pers sebuah media online, kedua tersangka mengancam korban akan mempublikasikan proyek pengecoran jalan desa yang diduga pengerjaannya asal-asalan.
Tersangka meminta kompensasi uang sebesar Rp 2 juta, agar tidak dipublikasikan.
Takut nama baiknya sebagai Kades tercemar, korban pun menuruti permintaan kedua tersangka.
Korban memberikan uang secara bertahap, dari awalnya Rp 600 ribu sampai totalnya sebanyak Rp 2,1 juta.
Dihadapan polisi kedua tersangka kerap meminta uang dari narasumber lantaran tidak digaji oleh perusahaannya.
Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua buah handphone, serta kartu indentitas wartawan.
Tersangka dijerat pasal 368 KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368287/mengaku-tak-dibayar-2-wartawan-peras-kades