KOMPAS.TV - Usai penetapan tersangka, Polda Jawa Timur mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya selebritas Venna Melinda.
Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjerat dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang KDRT karena korban mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Baca Juga Venna Melinda Mengaku Alami Tekanan Pskis Selama Tiga Bulan Terakhir oleh Suami di https://www.kompas.tv/article/367592/venna-melinda-mengaku-alami-tekanan-pskis-selama-tiga-bulan-terakhir-oleh-suami
Dalam kasus ini, ada enam orang saksi yang diperiksa penyidik.
Di antaranya saksi pelapor Venna Melinda, pihak hotel, dan dokter yang menangani luka Venna Melinda.
Sebelumnya, dugaan kekerasan dialami Venna di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur pada Minggu (08/01/23) pagi.
Pada (09/01/23) Venna Melinda menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Mapolda Jatim.
Venna mengalami kekerasan fisik di bagian wajah dan telah menyertakan bukti visum dalam laporannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367963/polda-jatim-panggil-ferry-irawan-sebagai-tersangka-kdrt-terhadap-venna-melinda