JAKARTA, KOMPAS.TV - Pagi ini (13/1), kita akan membahasnya dengan sejumlah narasumber di antaranya, Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi; dan juga Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, kembali menjalani persidangan Jumat (13/1) pagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di awal sidang, Arif bercerita kembali soal olah TKP setelah Timsus dibentuk Kapolri.
Ferdy Sambo, si pemilik rumah, sempat menelepon Arif dan marah rumahnya diperiksa Timsus.
Setelah dimarahi Ferdy Sambo karena Timsus melakukan olah TKP tanpa izinnya, Arif Rachman tetap berada di lokasi.
Ia sempat diberi saran oleh Tim Forensik untuk menggunakan metode tertentu untuk uji balistik di rumah Ferdy Sambo.
Dalam sidang, Arif Rachman mengaku saat berada di TKP di Duren Tiga mendapat pesan dari Hendra Kurniawan untuk mengecek barang apa saja yang diamankan oleh Tim Inafis.
Setelah dicek, ternyata Decoder CCTV yang ada di dalam TKP diamankan oleh Inafis.
Tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sempat tak bisa menjawab pertanyaan hakim, saat ditanya apa kepanjangan dari Inafis.
Arif rahman juga sempat menyebut dirinya menerima pesan dari Hendra, saat keluar dari TKP.
Menurut keterangan Arif, Hendra menanyakan barang apa yang diamankan dari TKP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367706/eks-kadiv-hukum-polri-aryanto-sutadi-bilang-dakwaan-ooj-kasus-sambo-harus-dibuktikan-secara-cermat