LAMPUNG, KOMPAS.TV - Petugas Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah di Desa Way Hui Jati Agung Lampung Selatan, Lampung.
Dari dalam rumah tersebut polisi menangkap seorang bapak beserta dua orang anaknya yang diketahui sebagai pelaku pencuri mobil jenis minibus.
Dihadapan petugas, pelaku Stefanus Cristian mengaku melakukan aksi pencurian mobil dengan melibatkan kedua anaknya yang masih berusia remaja dengan cara mengambil kunci mobil yang ditinggalkan pemiliknya di tempat makan di dalam mall dan membawa lari mobil yang terparkir.
Baca Juga Berkedok Kontes! Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di https://www.kompas.tv/article/367385/berkedok-kontes-polisi-gerebek-arena-judi-sabung-ayam
Guna mengelabui korban dan kejaran polisi, para tersangka juga mengganti nomor plat hingga cat mobil.
"Setelah dicat rencananya mobil itu mau saya pakai," ujar Stefanus Cristian tersangka.
Polisi menyebut, pengungkapan kasus pencurian mobil oleh pelaku yang merupakan satu keluarga ini setelah dilakukannya penyelidikan di lokasi resto di dalam mall tempat para pelaku mengambil kunci mobil korban.
Dari situlah polisi mulai mengetahui gerak-gerik para pelaku.
"Terindikasi ada bapak-bapak dan 2 anaknya yang menemukan kunci mobil lalu mengeceknya ke parkiran menggunakan remot," ujar Iptu Saidi Jamil, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung.
Para tersangka yaitu bapak dan kedua orang anaknya ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui ada tidaknya korban lain yang jadi sasaran para tersangka.
#curimobil #jatiagung #keluarga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367402/curi-mobil-bapak-dan-2-anak-diringkus-polisi