JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pada hari Kamis (05/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Eliezer mengajukan penetapan status penguak fakta, dalam putusan Majelis Hakim.
Hakim pun menegaskan semuanya akan menjadi pertimbangan yang akan dimasukkan dalam amar putusannya.
Setelah pemeriksaan Eliezer sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.
Kuasa Hukum Eliezer pun memasrahkan nasib kliennya, pada proses persidangan.
Ronny menilai, persidangan telah berjalan secara transparan dan independen.
Baca Juga 11 Januari 2023 Mendatang Eliezer Akan Hadapi Tuntutkan Jaksa di https://www.kompas.tv/article/365425/11-januari-2023-mendatang-eliezer-akan-hadapi-tuntutkan-jaksa
Eliezer juga telah mendapatkan haknya sebagai justice collaborator.
Majelis Hakim meminta tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 11 Januari mendatang.
Hakim menyatakan, sidang akan ditunda satu pekan lagi jika berkas tuntutan belum selesai.
Selain itu, pekan depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365434/pekan-depan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-akan-diperiksa-sebagai-terdakwa