Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan PT Tabi Bangun Papua (TBP) milik Rijatono Lakka (RL) yang memenangkan tiga proyek pembangunan bernilai Rp41 miliar di Papua ternyata tak punya pengalam di bidang infrastruktur.
KPK menyebut Rijatono Lakka sebelumnya memiliki perusahaan di bidang farmasi.
Artikel Terkait:
https://www.suara.com/news/2023/01/05/191516/berkat-suap-gubernur-papua-lukas-enembe-perusahaan-rijatono-lakka-menangkan-proyek-rp41-miliar
#LukasEnembe #KPK #RijatonoLakka #TBI
Video Editor: Ariskha
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom