JAKARTA, KOMPAS.TV - "Baju dan celana Yosua diserahkan pada 9 Juli, siang hari. Kalau senjata api diserahkan tanggal 11 Juli, sebelum ke Jambi, siang juga," ungkap Hendra Kurniawan, menjawab pertanyaan dari Jaksa tentang barang bukti hasil autopsi Brigadir Yosua, pada sore ini (5/1).
Ya, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa dalam sidang perintangan penyelidikan.
Dalam persidangan, Hendra Kurniawan mengungkap beberapa barang bukti hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua, yakni ada pakaian hingga senjata api.
Sebelumnya, hari ini (5/1), Ferdy Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang Obstruction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan Yosua, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selain Sambo, saksi lain yang dihadirkan adalah Baiquni Wibowo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa memberikan perintah pada anak buahnya untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua.
JPU membacakan BAP saksi Novrianto Rifai, Mantan Staf Pribadi Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pada 8 Juli 2022, Novrianto diminta Chuck Putranto untuk mendampingi Ricahrd Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf saat diperiksa di Biro Paminal.
Seluruh kesaksian Novrianto dibenarkan oleh Eliezer.
Dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa, Richard Eliezer, kembali menjelaskan momen saat ia diminta membunuh Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Eliezer kembali menegaskan saat itu perintah Sambo adalah untuk membunuh dan bukan menghajar Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365268/hendra-kurniawan-sebut-ada-2-pucuk-senjata-api-milik-yosua-yang-diserahkan-dari-hasil-autopsi