JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini (03/01/23) di PN Jaksel.
Kuasa hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana, Said Karim.
Baca Juga Kompak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi di https://www.kompas.tv/article/364533/kompak-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-tolak-saling-bersaksi
Yang menjadi poin pertanyaan bagi Said Karim dalam persidangan terkait kekerasan seksual.
Menurut ahli, pembuktian kekerasan seksual dimungkinkan dengan berdasar pada satu keterangan saksi korban.
Aturan pembuktian ini diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364625/ahli-pidana-pihak-sambo-bukti-kekerasan-seksual-bisa-dari-saksi-korban