JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan, yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf menjelaskan soal hasil tes kebohongan atau lie detector yang menjadi sorotan.
Ia menyebut tes kebohongan berdasar dari peraturan kapolri.
Namun ahli menilai lie detector hanya satu instrumen untuk keperluan penyidikan, bukan salah satu alat bukti.
Berbeda dengan pernyataan ahli Eliezer yang menyatakan hasil tes kebohongan bisa menjadi alat bukti yang sah.
Baca Juga Ahli Muhammad Arif Sebut Justice Collaborator Dapat Diberikan Kepada Bukan Pelaku Utama di https://www.kompas.tv/article/364353/ahli-muhammad-arif-sebut-justice-collaborator-dapat-diberikan-kepada-bukan-pelaku-utama
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364354/saksi-ahli-kuat-ma-ruf-ungkap-lie-detector-bukan-salah-satu-alat-bukti