JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan berlanjut besok.
Dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang akan menghadirkan para saksi yang meringankan ajudan sambo Ricky Rizal, dan sopir Sambo, Kuat Maruf.
Baca Juga Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik Aja di https://www.kompas.tv/article/363675/ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-mahfud-md-gimik-aja
Dalam sidang sebelumnya, keterangan para ahli dari masing-masing terdakwa dan jaksa penuntut umum telah dihadirkan di muka sidang.
Waktu maksimal masa penahanan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua hutabarat oleh hakim sebentar lagi usai.
Dalam KUHP diatur hakim Pengadilan Negeri hanya bisa menahan terdakwa selama 90 hari.
Artinya, jika perkara diserahkan kepada PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 maka masa penahanan berakhir pada 9 Januari 2023.
Kejaksaan Agung menyebut, penahanan para terdakwa menjadi kewenangan hakim yang mengadili dan dapat diperpanjang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363906/masa-penahanan-terdakwa-pembunuhan-brigadir-yosua-segera-usai