JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pada Jumat (30/12/2022).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.
Pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian yang dilakukan lebih dari 10 bulan.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi.
Baca Juga Resmi, Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/363400/resmi-jokowi-cabut-ppkm-di-seluruh-indonesia-mulai-hari-ini
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat." Tambahnya.
Meski begitu, Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait penyebaran virus Covid-19 dengan tetap mengenakan masker di kerumunan.
"Namun, demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid, memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan." Kata Jokowi.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363405/full-jokowi-resmi-cabut-ppkm-di-seluruh-indonesia-tidak-ada-lagi-pembatasan-kerumunan