JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa borobudur.
Hukuman dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12).
Baca Juga Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di https://www.kompas.tv/article/362886/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-dalam-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 bulan," lanjutnya.
Roy Suryo terjerat kasus ini usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi sosok mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362899/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-dalam-kasus-meme-stupa-borobudur