SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melakukan penggeledahan pada kediaman mewah milik seorang pengusaha berinisal AH di Jalan Bukit Abadi-Bukit Sari, Kota Semarang.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidama korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sempat mendapat perlawanan dan tidak diperkenankan masuk oleh penjaga keamanan, orang tua serta penasehat hukum tersangka. Meskipun tidak diperbolehkan masuk, tim penyidik memaksa masuk dengan membuka paksa pintu gerbang. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua Lingkungan setempat dan pengawalan dari pihak kepolisian.
Setelah masuk, penyidik melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti untuk persidangan. Tersangka AH merupakan tersangka perkara korupsi pada Bank BJB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar. Sebelumnya, tersangka AH mengaku dimintai uang oleh oknum kejaksaan namun ternyata laporan tersebut tidak terbukti.
#korupsi #kejaksaantinggi #penggeledahan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362707/kejati-jateng-geledah-rumah-mewah-pengusaha-semarang