Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara

Suaradotcom 2022-12-27

Views 431

Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut jaksa empat tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/12/27/175452/korupsi-dana-hibah-korban-lion-air-sebesar-rp117-miliar-mantan-presiden-act-ahyudin-dituntut-4-tahun-penjara



#ACT #Korupsi

Video Editor: Galih Fajar
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form