JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua menolak permintaan tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga awal Januari 2023.
Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Mulanya, JPU dan pengacara Sambo pun bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023.
Baca Juga Dengan Suara Bergetar, Chuck Putranto Tanya Sambo: Apa Salah Saya Hingga Bapak Tega? di https://www.kompas.tv/article/361465/dengan-suara-bergetar-chuck-putranto-tanya-sambo-apa-salah-saya-hingga-bapak-tega
Namun, hakim ketua memutuskan sidang tetap digelar pada 27 Desember 2022.
"Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022)," ujar Wahyu.
Video editor: Barra Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361599/tolak-usulan-jaksa-dan-pengacara-hakim-tetap-lanjutkan-sidang-sambo-dkk-pekan-depan