JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana Mahrus Ali dalam persidangan menyebut, dalam delik turut serta pelaku dibagi menjadi dua, yakni orang yang membuat dan orang yang membantu.
Ahli juga menjelaskan soal empat kriteria kondisi pelaku dalam penyertaan tindak pidana.
Baca Juga Apresiasi Bantuan Korban Cianjur, Kemensos Beri Penghargaan Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas di https://www.kompas.tv/article/361005/apresiasi-bantuan-korban-cianjur-kemensos-beri-penghargaan-yayasan-dana-kemanusiaan-kompas
______
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361008/pakar-hukum-mahrus-ali-sebut-ada-4-kriteria-pelaku-turut-serta-dalam-pidana