Ahli Hukum Pidana: Pembunuhan Tidak Mungkin Dilakukan Karena Pasif!

KompasTV 2022-12-22

Views 232

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir yosUa kembali dilanjutkan hari ini Rabu (22/12/2022) dengan menghadirkan ahli hukum pidana dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ahli pidana, Mahrus Ali menerangkan bahwa dalam dakwaan pasal 338 dan 340, sama-sama mencantumkan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Yang berbeda, pasal 340 ada penambahan unsur yakni dengan rencana terlebih dahulu.

Tetapi ahli menegaskan, tidak mungkin ada pembunuhan dengan sengaja atau berencana terjadi karena perbuatan pasif.

Baca Juga Perayaan HUT Ke-16 Partai Hanura, Sekaligus Jadi Momen Konsolidasi Pemberdayaan Milenial di https://www.kompas.tv/article/360916/perayaan-hut-ke-16-partai-hanura-sekaligus-jadi-momen-konsolidasi-pemberdayaan-milenial

______

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360920/ahli-hukum-pidana-pembunuhan-tidak-mungkin-dilakukan-karena-pasif

Share This Video


Download

  
Report form