ACEH, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, Jumat (02/12/2022) lalu melakukan safari politiknya ke Aceh. Sesampainya di Banda Aceh, Anies langsung menuju Masjid Raya Baiturrahman untuk mengikuti ibadah Salat Jumat berjemaah. Usai salat, sebagian warga bertahan di halaman masjid untuk menanti Anies keluar dari dalam masjid dan melantunkan selawat badar.
Namun, safari politik Anies ini dilaporkan ke Bawaslu RI lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 tidak dapat diregister.
Seperti yang kami kutip dari Kompas.com, dalam jumpa pers pada Kamis (15/12/2022) lalu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, bahwa laporan yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh tidak memenuhi syarat materil.
Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022, belum ada penetapan peserta Pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materil sekaligus.
Hal ini menjadi trending topik pencarian di Twitter Indonesia pada hari Jumat, 16 Desember dengan kata "Bawaslu".
#aniesbaswedan #bawaslu #trending
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359100/bawaslu-tegaskan-laporan-anies-curi-start-kampanye-tms