JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus "prank" laporan kekerasan dalam rumah tangga oleh pasangan selebritas, Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kasus ini sekarang naik ke penyidikan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa setidaknya 3 orang saksi.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri masih berstatus saksi.
Kasus prank KDRT Baim Wong telah memenuhi unsur pidana soal laporan palsu.
Awal Oktober lalu, Baim dan Paula dilaporkan atas video lelucon atau "prank" laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
Dalam video itu, Paula mengaku kepada polisi bahwa dirinya adalah korban KDRT.
Baca Juga Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan Berkedok "Giveaway" yang Gunakan Namanya di https://www.kompas.tv/article/355832/baim-wong-laporkan-kasus-penipuan-berkedok-giveaway-yang-gunakan-namanya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355834/kasus-prank-kdrt-baim-paula-naik-ke-penyidikan-penuhi-unsur-pidana-laporan-palsu