MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.
Untuk Tahun 2023 ini, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.710.493,-.
Kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354017/pemprov-sumatera-utara-menetapkan-kenaikan-ump-sebesar-7-45-persen