LAMPUNG, KOMPAS.TV - Meski sempat diwarnai adu mulut, eksekusi satu unit rumah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang tetap dilakukan.
Diketahui rumah di Jalan Pulau Pisang Sukarame Bandar Lampung ini dibangun oleh tergugat atas nama Formil diatas lahan seluas 559 meter persegi milik penggugat atas nama Rodiah yang sertifikatnya sudah ada sejak 2006 lalu.
Baca Juga Seorang Ibu Rumah Tangga Di Kabupaten Pringsewu Lampung Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/353373/seorang-ibu-rumah-tangga-di-kabupaten-pringsewu-lampung-diringkus-polisi
Pemilik lahan sebelumnya telah melakukan mediasi bersama pemilik bangunan untuk dapat mengosongkan lahan tersebut, namun upaya itu gagal hingga ditempuh jalur melalui Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
Proses gugatan dimenangkan oleh pemilik lahan setelah putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Telah dibacakan penetapan pengosongan lahan dari kedua pengadilan dan pada hari ini juga, bangunan yang ada diatas lahan ibu Rodiah dirobohkan," ujar Ahmad Syafrudin, Kuasa Hukum Penggugat.
"Ia menyerahkan bangunan tersebut dengan sukarela kepada kami untuk dieksekusi," tambahnya.
Usai menerima semua keputusan yang disampaikan Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pemilik bangunan akhirnya mengosongkan bangunan tersebut dengan mengeluarkan seluruh barang didalamnya sebelum dirobohkan.
#rumahdigusur #sukarame #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353700/berdiri-di-lahan-orang-lain-rumah-warga-digusur