TEMPO.CO - Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam laporan Majalah Tempo, Putri disebut mengubah keterangan sebanyak tiga kali. Polisi belum menentukan mana di antara tiga keterangannya itu yang benar. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti yaitu CCTV dan kesaksian.
Apa yang terjadi? Baca lengkap dalam laporan Majalah Tempo Edisi 20 Agustus 2022 berjudul Tangis Putri Menjelang Tengah Malam
Foto: Majalah Tempo, Twitter, Istimewa
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco