TEMPO.CO - Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pria berinisial RR (37) yang diduga menjual sisik Tenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Satake Bayu di Padang, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah.
Ia mengatakan kronologi penangkapan pada 31 Mei 2022 tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco