TEMPO.CO - Polda Metro Jaya melarang warga Ibu Kota menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan alasan pelarangan ini sama dengan larangan sahur on the road atau SOTR. Polisi menilai kegiatan takbir keliling bisa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Foto: TEMPO/Muhammad Hidayat
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco