TEMPO.CO - Polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan gelar perkara yang seharusnya dilakukan pada Jumat, 5 November 2021, dipercepat menjadi hari ini, Rabu, 3 November 2021.
Usai jadi tersangka Rachel Vennya tidak ditahan.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
__
Jadi Tersangka Mengapa Rachel Vennya Tidak Ditahan? Ini Kata Polisi
#Tempodotco #Tempo #RachelVenya