JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan bahwa babak baru kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM diproses.
Pada unggahan Twitternya Mahfud secara tegas juga mengatakan pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya.
"Ini tak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan. Dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu pengaduan, bukan laporan. Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda."kata Mahfud dikutip dari Twitternya.
Baca Juga Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Tetap Jalan di https://www.kompas.tv/article/350890/mahfud-md-sp3-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-batal-proses-hukum-tetap-jalan
Sebelumnya, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Dilansir dari Kompas.com pemerkosaan ini terjadi di hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.
Para pelaku diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF DAN N.
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351554/ketika-mahfud-md-buka-babak-baru-usut-kasus-pemerkosaan-di-kemenkop-ukm-pemerkosaan-biadab