Terlibat Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Diringkus

KompasTV 2022-11-23

Views 1

SEMARANG, KOMPAS.TV - Delapan kepala desa dari Desa Gajah dan Guntur Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022) pagi dihadirkan dalam kasus tindak pidana korupsi perekrutan seleksi calon perangkat desa, di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pasalnya, delapan kepala desa telah mengambil keuntungan dengan mematok harga dengan total uang yang berhasil didapatkan mencapai Rp 2,7 miliar pada beberapa calon perangkat desa yang akan dilakukan seleksi di kampus UIN Walisongo Kota Semarang.

Bermula adanya laporan dari masyarakat terkait jual beli jabatan pada seleksi perangkat Desa Guntur serta Gajah di Kabupaten Demak, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya tindak pidana korupsi secara sistematik yang dilakukan oknum kepala desa bersama dengan panitia seleksi dari UIN Walisongo Kota Semarang. Kedua belah pihak menyepakati biaya yang harus dibayar peserta yang menginginkan jaminan lolos tes dengan harga Rp 150 juta untuk formasi kepala dusun dan Rp 250 juta untuk formasi sekretaris desa.

"Delapan kepala desa ini membuat kesepakatan kerja sama, kemudian beberapa kali bertemu dengan tersangka yang tinggal proses persidangan dan sepakat untuk membayar biaya untuk menjadi perangkat desa. Formasinya adalah untuk tingkat kadus itu sebesar Rp 153 juta, untuk formasi sekretaris biayanya sekitar Rp 250 juta sampai Rp 300 juta," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka yakni dua orang panitia seleksi dari kampus UIN Walisongo Kota Semarang, serta satu orang personel Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan satu orang kepala desa sebagai penerima uang yang dihimpun dari calon seleksi perangkat desa. Untuk keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

#korupsi #kepaladesa #uinwalisongo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351380/terlibat-jual-beli-jabatan-perangkat-desa-8-kades-di-demak-diringkus

Share This Video


Download

  
Report form