TEMPO.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus perusakan dan pembongkaran 11 makam yang berada di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Pontianak Tenggara, Rabu, 30 Maret 2022. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku berinisial RA juga terindikasi melakukan perusakan makam di lima lokasi lain yang ada di sejumlah Kecamatan.
Video: Antara (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Farah Khadija)
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco