Pawang Hujan MotoGP Rara Dicolek Stafsus Sri Mulyani, Disuruh Bayar Pajak

TempoVideo 2022-11-22

Views 419

TEMPO.CO - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa Pawang Hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Share This Video


Download

  
Report form