TEMPO.CO - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memecat eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Jumat, 6 Agustus 2021. Hal ini dipastikan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Pinangki merupakan PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Dia tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV di mana besaran gaji pokoknya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Gaji Pinangki berkisar sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
#jaksapinangki
#pinangki
#tempodotco