TEMPO.CO - Wali Kota Bima Arya memutuskan menerapkan ganjil-genap setiap akhir pekan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.
Aturan ganjil-genap itu berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Terkecuali untuk ambulans, mobil pengangkut bahan logistik, angkutan umum, damkar, dan mobil dinas pemerintahan.
Alasan pemberlakuan ganjil-genap karena dalam dua bulan terakhir, kasus COVID-19 di Kota Bogor melonjak.
Simak video lengakpanya.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco