Kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer soal Janji Kliennya Bela Brigadir Yosua di Sidang

KompasTV 2022-11-20

Views 32

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada Senin (21/11/2022) besok. Setelah sebelumnya ditunda selama satu pekan.

Menjelang sidang, Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan soal persiapan kliennya dalam menghadapi sidang pemeriksaan saksi.

Menurut Ronny, pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan dengan mendalami berkas perkara.

Sementara itu, terkait janji Eliezer membela almarhum Yosua dipersidangan, Ronny mengatakan hal itu sudah dilakukan Eliezer di sidang sebelumnya.

Baca Juga Momen Richard Eliezer Bela Brigadir J: Saya Tidak Percaya Yosua Lakukan Pelecehan di https://www.kompas.tv/article/350288/momen-richard-eliezer-bela-brigadir-j-saya-tidak-percaya-yosua-lakukan-pelecehan

"Kalau terkait dengan komitmennya terhadap almarhum Yosua yang dia bilang aja membela dan menyampaikan, dalam persidangan ini sudah terlihat ya, bahwa pemeriksaan saksi dari art dan saksi yang berbelit-belit, tidak konsisten. Ini tidak sesuai dengan keterangan Richard Eliezer, dibantah oleh Richard Eliezer, kemudian saksi ART ini juga mencabut BAP." Ujar Ronny, pada Minggu (20/11/2022).

Lebih lanjut, kata Ronny, pihaknya akan fokus pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami akan menggali keterangan-keterangan saksi terus akan mendalami keterangan-keterangan saksi, karena kami mempunyai kepentingan terkait posisi Richard Eliezer di rumah Duren Tiga. Terus kami akan fokus agar posisi hukum klien kami, bahwa dia hanya diperintah dan dia melakukan penembakan dan saudara FS melakukan penembakan, ini akan terungkap dipersidangan berikutnya. " Paparnya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350369/kata-kuasa-hukum-bharada-eliezer-soal-janji-kliennya-bela-brigadir-yosua-di-sidang

Share This Video


Download

  
Report form