PIDIE, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan polio, sebagai kejadian luar biasa atau KLB.
Hal itu menyusul, temuan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh yang dialami anak berusia 7 tahun.
Pemerintah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh mengumumkan hasil temuan satu kasus polio positif pada satu anak.
Sebelum dinyatakan polio, pasien anak berusia 7 tahun itu awalnya mengalami demam dan mendapatkan perawatan di RSUD TGK Chik Di Tiro Sigli , setelah dirujuk dari puskesmas setempat.
Namun kini kondisinya mulai membaik.
Dinkes pidie masih memeriksa lingkungan tempat tinggal anak yang terkena polio.
Baca Juga Kronologi Temuan Pasien Polio di Aceh, Alami Demam hingga Pengecilan Otot Kaki di https://www.kompas.tv/article/350271/kronologi-temuan-pasien-polio-di-aceh-alami-demam-hingga-pengecilan-otot-kaki
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, menyebut Indonesia telah mendapatkan sertifikasi bebas polio dari WHO, pada tahun 2014.
Oleh karena itu, dengan adanya temuan satu kasus polio di Aceh, maka penyakit polio ditetapkan sebagai KLB.
Terlebih, jenis virus yang ditemukan pada pasien di Aceh, adalah polio tipe dua yang sejatinya sudah tereradikasi atau musnah sejak lama.
Polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus.
Penyakit polio sangat berbahaya bagi anak karena menyebabkan kelumpuhan , dan tidak ada obatnya.
Namun, polio dapat dicegah dengan imunisasi polio lengkap dan imunisasi rutin.
Pencegahan juga dilakukan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti buang air besar di jamban yang sesuai standar, cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan air matang untuk makan dan minum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350308/begini-kronologi-penemuan-kasus-polio-di-kabupaten-pidie-sang-anak-belum-dapat-imunisasi-apapun