JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RKUHP ke Komisi III DPR.
Namun sejumlah LSM masih mengkritisi pasal-pasal yang ada salah satu soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga Pelaku Sudah Buat Surat Terbuka, Pakar: Sebaiknya Pengunggah Olok-Olok Ibu Iriana Dimaafkan di https://www.kompas.tv/article/350214/pelaku-sudah-buat-surat-terbuka-pakar-sebaiknya-pengunggah-olok-olok-ibu-iriana-dimaafkan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Komisi III DPR pada 9 November 2022 lalu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal di dalam draft terbaru RKUHP ini.
Wamenkumham, Eddy Hiariej menambahkan masa transisi atau peralihan pemberlakukan aturan dari KUHP yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun setelah disahkan.
Baca Juga Dengar Aspirasi dari 11 Kota, Wamenkumham: RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik di https://www.kompas.tv/article/350218/dengar-aspirasi-dari-11-kota-wamenkumham-rkuhp-transparan-dan-serap-aspirasi-publik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350220/pasal-soal-advokat-curang-hingga-pidana-kehutanan-dan-lingkungan-hidup-dihapus-dari-draft-rkuhp