BOGOR, KOMPAS.TV - Inilah SAN, tersangka kasus penipuan investasi yang menjerumuskan ratusan mahasiswa IPB di Bogor, Jawa Barat, terjerat pinjaman online.
Kepada polisi, SAN mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Februari, karena terlilit utang.
Para korban tertarik berinvestasi, karena dijanjikan keuntungan 10 sampai 15 persen, dari investasi toko online yang ditawarkan pelaku.
Untuk bisa berinvestasi di toko online dengan bagi hasil 10 sampai 15 persen, pelaku mensyaratkan para korban mengajukan pinjaman online.
Ada empat aplikasi pinjol yang digunakan korban, berdasarkan permintaan dari pelaku.
Baca Juga Namanya Disebut dalam Kasus Pinjol yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB, Ini Respons Kredivo di https://www.kompas.tv/article/349982/namanya-disebut-dalam-kasus-pinjol-yang-jerat-ratusan-mahasiswa-ipb-ini-respons-kredivo
Keempatnya merupakan aplikasi pinjol yang legal dan berizin.
Namun, nyatanya keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung dibayarkan.
Utang mahasiswa ke pinjol semakin membengkak, karena pelaku terus meminta mahasiswa menyetor uang investasi kepadanya.
Koordinator korban penipuan, yang juga orangtua korban, Dewi Aryani mengatakan anaknya sampai tertekan akibat terus ditagih pinjaman online.
Berkaca dari kasus ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, OJK, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai, segala bentuk transaksi, yang tidak disertai pemberian barang secara langsung.
Polisi terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini, termasuk memeriksa aplikasi pinjol dan pemilik toko online.
Sebagai tindak lanjut, Polres Bogor Kota, juga akan membuka posko pengaduan mahasiswa korban pinjaman online.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350054/polisi-sebut-4-aplikasi-pinjol-digunakan-pelaku-untuk-menjerat-mahasiswa-ipb-adalah-aplikasi-legal