TEMPO.CO - Menteri Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat, pertama, harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip pencegahan, yakni wajib memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu juga menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing.
Kedua, calon penumpang diharuskan memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif. Hasil tes tersebut yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan; selain itu juga memiliki kartu kewaspadaan sehat (Health Alert Card).
Surat keterangan hasil pemeriksan itu ditunjukkan kepada pihak maskapai, dan agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
#pakaimasker #jagajarak #cucitangan
Sumber Video: ANTARA, CCTVPlus.com
Editor: Ngarto Februana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco