TEMPO.CO - Tak ada gunanya terburu-buru memberlakukan UU Cipta kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco