JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dan perkara obstruction of justice, kembali digelar pada Senin, 21 November 2022 hingga Jumat, 25 November 2022.
Agenda sidang masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut, sidang akan digelar terbuka, dimulai pada hari Senin, atas terdakwa Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dilaksanakan pada Senin 21 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar Selasa (22/11).
Sedangkan sidang perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyato digelar kembali pada Kamis, 24 November.
Baca Juga Ronny: Perintah Sambo ke Eliezer Itu Tembak dan Bunuh, Kalau Hajar Tidak Masuk Nalar! di https://www.kompas.tv/article/349769/ronny-perintah-sambo-ke-eliezer-itu-tembak-dan-bunuh-kalau-hajar-tidak-masuk-nalar
Di hari yang sama, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Selanjutnya, sidang digelar pada Jumat 25 November, untuk perkara obstruction of juctice terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pekan kelima sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo CS sebenarnya dilaksanakan pada 14 Oktober 2022.
Namun sidang ditunda dengan alasan adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang selama sepekan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349848/sidang-ferdy-sambo-cs-atas-kasus-pembunuhan-brigadir-j-akan-kembali-digelar-pekan-depan