TEMPO.CO - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Andi S. Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah dalam situs resmi ppid.jakarta.go.id.
Faisal menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 terkait Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti cakap Melakukan Perbuatan hukum dengan membuat surat pernyataan. Meski Donny telah lolos uji kompetensi dan keahlian direksi di BUMD Pemprov DKI, pernyataan yang ia tandatangani ihwal tidak pernah dihukum tak sesuai fakta.
BP BUMD, kata Faisal, menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Setelah memverifikasi laporan tersebut, pada pagi ini pihaknya langsung membatalkan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 23 Januari 2020. “Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD,” ujar dia.
Berikut adalah keputusan para pemegang saham di luar RUPS yang dimaksud:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono
- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta
Sebelumnya, Donny baru diangkat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri pada hari yang sama, Kamis, 23 Januari lalu, ternyata seorang terdakwa kasus penipuan. Donny dan rekannya Porman Tambunan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel