Cegah COVID-19, Anies Baswedan Hentikan Sementara Kegiatan Perkantoran

TempoVideo 2022-11-18

Views 1

Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Share This Video


Download

  
Report form