Perihal Presiden Tiga Periode

TempoVideo 2022-11-18

Views 26

TEMPO.CO - Setiap warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan apa pun demi kebaikan bangsa dan negara ini, termasuk mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat dan pikiran, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Bila ada yang mengusulkan masa jabatan presiden diubah, dari dua periode menjadi tiga periode, tentu boleh-boleh saja. Tapi menolaknya pun sah-sah saja.

Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu muncul belum lama ini di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun usulan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang salah satu tujuannya adalah membatasi kekuasaan presiden.

Selengkapnya: https://kolom.tempo.co/read/1277455/perihal-presiden-tiga-periode

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Share This Video


Download

  
Report form