TEMPO.CO - Kabar mengenai PKL yang diberikan izin untuk berjualan di beberapa wilayah diperbincangkan oleh publik. Padahal sebelumnya, banyak PKL di beberapa wilayah telah digusur dan dilarang untuk berdagang dikarenakan melanggar aturan dan mengganggu para pejalan kaki.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta menyatakan penempatan lapak pedagang kaki lima atau PKL di trotoar saat ini sedang dalam tahap kajian untuk memenuhi kebutuhan warga.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Meskipun ada juga Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan trotoar hanya untuk pejalan kaki.
Dalam kajian tersebut, ada 13 titik yang akan digunakan sebagai lokasi berdagang untuk para PKL khususnya di sekitar Jalan Jendral Sudirman – MH Thamrin.
Adapun Pemprov DKI telah melakukan penggusuran dan pelarangan bagi para PKL yang berjualan di beberapa wilayah, diantaranya:
1. PKL Dilarang Berjualan di Area Bebas Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI melarang pedagang kaki lima berjualan dalam lokasi Car Free Day atau area bebas kendaraan bermotor di sepanjang jalan dari Perempatan Sarinah hingga Dukuh Atas Sudirman, Jakarta, pada 3 November 2019.
Hal ini untuk mendapat dukungan dari petugas kebersihan, karena mengaku terbantu dalam membersihkan sampah di lokasi area bebas kendaraan bermotor. Para petugas mengaku biasanya mengangkut satu bak truk bak sampah penuh kiri kanan sebelum PKL ditertibkan oleh Pemprov DKI.
2. Satpol PP Melarang PKL Berjualan di Kawasan Grand Depok City
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melarang pedagang kaki lima berjualan di kawasan Jalan Boulevard, Grand Depok City, pada 19 Mei 2019.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satpol PP no. 300/391/Transtib perihal pemberitahuan. PKL di Jalan Boulevard kerap mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut. Sedangkan Jalan Raya Boulevard Grand Depok City atau GDC merupakan sarana umum bagi masyarakat kota Depok sekaligus akses utama menuju alun-alun Depok yang harus dijaga ketertibannya.
3. Satpol PP Menertibkan PKL di Tanah Abang
Satpol PP menertibkan PKL di kawasan Tanah Abang pada 17 Januari 2019. Hal ini dikarenakan para PKL berjualan di trotoar yang merupakan tindakan pelanggaran aturan.
Sebelumnya, satpol PP sudah memberikan tiga kali peringatan kepada PKL yang masih bertahan di sepanjang trotoar di Tanah Abang. Sesuai Perda No. 8 Tahun 2017, trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal merealisasikan kebijakannya memberi ruang kepada pedagang kaki lima atau PKL di trotoar.
"Jadi nanti kami akan atur penggunaan trotoar itu berbeda-beda di setiap lokasi," kata Anies saat konferensi pers dua tahun kepemimpinannya di Balai Kota DKI, Selasa, 15 Oktober 2019.
Anies mengatakan telah berdiskusi untuk menempatkan PKL di trotoar. Namun, sering kali ada yang membayangkan bahwa pemerintah akan menempatkan pedagang di seluruh trotoar.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel