VIDEO.TEMPO.CO - Mahkamah Agung menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.
Dalam pertimbangan putusannya MA menyatakan gugatan BPN Prabowo bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden
Selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU
Melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
Sebelumnya BPN Prabowo mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
https://nasional.tempo.co/read/1218671/alasan-mahkamah-agung-tolak-gugatan-bpn-prabowo?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_2
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel