SEARCH
Terdakwa Suap Pembentukan Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara
TempoVideo
2022-11-18
Views
1
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Dua terdakwa penerima suap rencana pembentukan Bank Banten, FL Tri Satriya Santosa dan Sri Mulya Hartono di Vonis masing-masing lima tahun penjara, denda 200 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8flsn9" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:32
Terdakwa Suap Pembentukan Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara
02:04
Terdakwa Suap proyek jalan, Musa Zainudin Divonis 9 Tahun Penjara
02:23
Divonis 6 Tahun Penjara, Amran Hi Mustari Terdakwa Kasus Suap Jalan Nasional Tidak Ajukan Banding
02:04
Terdakwa Suap proyek jalan, Musa Zainudin Divonis 9 Tahun Penjara
02:23
Divonis 6 Tahun Penjara, Amran Hi Mustari Terdakwa Kasus Suap Jalan Nasional Tidak Ajukan Banding
02:47
Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara
04:14
Terdakwa Korupsi di Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara
03:14
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Ini Rileks
06:11
Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto Keberatan
04:14
Terdakwa Korupsi di Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara
06:12
Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto Keberatan
02:19
Dua Perantara Suap Satelit Bakamla Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara