VIDEO.TEMPO.CO - Argo menyebut polisi mendapat keterangan dari saksi mata anggota massa perusuh sebelumnya mendapat pasokan batu dari mobil ambulans itu. Kecurigaan menguat setelah menemukan mobil ambulans tak membawa peralatan medis dan penumpangnya tak ada yang berkualifikasi petugas medis.
Polisi lalu menjerat kelimanya dalam kasus ambulans bawa batu untuk kerusuhan 22 Mei dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.
https://metro.tempo.co/read/1209425/eksklusif-isi-sumpah-staf-gerindra-sangkal-ambulans-bawa-batu
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel