VIDEO.TEMPO.CO - Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Perundang-undangan yang tersedia sekarang belum efektif menangani kekerasan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak, misalnya, tidak memberikan kejelasan lebih lanjut tentang unsur tindak pidana eksploitasi seksual. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menggolongkan para predator seksual dalam kategori perbuatan pencabulan dengan sanksi hukuman maksimal hanya sembilan tahun penjara. Padahal, para predator seksual itu telah memangsa banyak korban anak-anak.
Dewan bersama pemerintah sekarang harus lebih serius mengenai penghapusan kekerasan seksual, terutama dengan segera mengesahkan undang-undang tadi. Tanpa hal itu, perlindungan terhadap korban dan proses penegakan hukumnya tidak akan pernah maksimal.
Sumber: Majalah Tempo Edisi 17-23 Desember 2018
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel