TEMPO.CO, Serang: Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat lalu, 29 Mei 2015, ditangkap petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Serang. Adra'i, kepala desa yang baru menjabat satu tahun itu, ditangkap polisi saat akan berpesta sabu bersama seorang rekannya. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan enam paket sabu seberat dua gram, dua alat isap sabu, dan sejumlah unit telepon seluler. Polisi juga menangkap tiga orang yang merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu.
Adra’i tidak berkutik saat digelandang petugas Satuan Narkoba Polres Serang, Banten. Ia ditangkap petugas seorang seorang rekannya bernama Maman, di tempat kontrakannya di Perumahan Serang Hijau Blok B 2, Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sementara itu, kedua rekan Adra'i yang lain, Oyong dan Mencong, diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu. Keduanya merupakan penyuplai sabu kepada kepala desa itu.
Dalam gelar perkara di Polres Serang, Adra'i mengaku sudah mengonsumsi sabu selama dua bulan. Tersangka mengaku hobi mengkonsumsi sabu sebagai penambah stamina. Bahkan tidak tanggung-tanggung Adra’i sering mengonsumsi sabu saat dirinya tengah bertugas sebagai kepala desa di wilayahnya.
Kepada wartawan yang mewawancarainya di Polres Serang, Adra’i mengatakaan, ia mengonsumsi sabu, "Biar nggak ngantuk aja."
Penangkapan sang kepala desa pemakai sabu itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang Adra’i yang hobi mengkonsumsi sabu. Berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan pengintaian dan menangkap basah sang kepala desa saat hendak berpesta sabu.
Polisi pun kemudian mengembangkan penangkapan tersebut, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku lainnya yang merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ngarto Februana
Musik: "Must Go On" by JewelBeat