BENGKULU, KOMPAS.TV - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polres Kota Bengkulu menangkap 4 pelaku di lokasi berbeda usai mendapat laporan adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni N-S, D-S, A-O dan seorang perempuan berinsial D-P yang semuanya merupakan pelajar salah satu SMA di Kota Bengkulu. Pelaku melakukan penyekapan disertai ancaman terhadap 3 pelajar sekolah karena dituduh telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 800.000.
Korban R-F beserta dua temannya disekap di kontrakan pelaku agar mau mengakui pencurian uang. Korban juga dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka goresan di bagian leher.
Peristiwa ini terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut ke orangtua mereka.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini terancam kurungan pidana 7 tahun penjara.
#bengkulu #polreskotabengkulu #pelajar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349095/dituduh-curi-uang-3-pelajar-disekap-dan-diancam