LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung pada Rabu, (9/11/2022) pagi.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Andi Desfiandi yang berperan sebagai pemberi suap hadir sekitar pukul 9.30 pagi dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agung Satrio Wibowo menyebut bahwa terdakwa Andi Desfiandi memberikan uang senilai 250 juta rupiah kepada mantan rektor Karomani untuk meloloskan dua nama calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Baca Juga KPK Geledah Rumah Kerabat Penyuap Mantan Rektor Unila di https://www.kompas.tv/article/322677/kpk-geledah-rumah-kerabat-penyuap-mantan-rektor-unila
Terdakwa Andi Desfiandi merupakan pemilik yayasan Alfian Husin yang bergerak dibidang pendidikan di kota Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana ini juga tampak Ari Maizari Kaka dari terdakwa Andi Desfiandi, yang menyatakan akan siap memberikan kesaksian dipersidangan.
Diketahui kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung terungkap setelah dilakukanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap beberapa pejabat Universitas Lampung, diantaranya mantan rektor Karomani, wakil rektor I Heriyandi mantan ketua senat M Basri serta pemberi suap Andi Desfiandi pada 20 Agustus 2022 lalu.
#suap #unila #andidesfiandi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346971/sidang-perdana-kasus-suap-unila-andi-desfiandi-beri-250-juta-untuk-2-nama-di-fakultas-kedokteran